1. Memperhatikan
Kesulitan Orang Lain
1.1 Teks Hadits dan Terjemahan
وَعَنْهُ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ يَتَخَلَّفُ
فِى الْمَسِيْرِ فَيُزْجِى الضَّعِيْفَ وَ يُرْدِفُ وَ يَدْعُوْلَهُ (رواه ابو
داود باسناد حسن)
Artinya:
Dari dia
(Jabir) r.a berkata: “Biasanya Rasulullah SAW. berada di belakang waktu
bepergian, lalu beliau memberikan pertolongan kepada yang lemah, memboncengkan,
dan berdoa kepadanya.”
1.2 Syarah Hadits
Dalam setiap
agama, peduli pada kesulitan orang lain adalah sebuah kewajiban. Apalagi dalam
agama Islam diwajibkan untuk membantu saudara sesama manusia, sesama makhluk
Tuhan, apalagi bila itu adalah umat muslim, dengan apa pun yang dapat kita
lakukan. Karena menurut Islam, umat adalah bagai sebuah bangunan, bila satu
bagian rusak atau sakit maka bagian lain akan goyah.
Hadis ini mengajarkan agar memperhatikan nasib kaum lemah karenaisesungguh-nya kita
mendapat bantuan dan rezeki berkat peranan mereka. Seandainya didunia ini semua
orang menjadi kuat, maka tak dapat kita bayangkan apa yang terjadi. Dalam hadis
lain disebutkan, yang sekira-kiranya artinya: “Bersedekahlah sebelum datang
suatu masa yang pada saat itu seorang berjalan dengan membawa harta zakatnya
untuk diberikan kepada mustahaqqin, akan tetapi ia tidak dapat menemukannya.
Jawaban mereka sama, yaitu seandainya kamu datang kemarin niscaya kami mau
menerimanya.”
Allah SWT. juga
telah berfirman:
وَمَا اَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْئٍ
فَهُوَ يُخْلِفُهُ , وَهُوَ خَيْرٌ الرَّازِقِيْنَ
Artinya:
“Dan terhadap apa saja
yang kami nafkahkan maka Allah menggantinya, dan Dia adalah sebaik-baiknya
pemberi rezeki” (Q.S. Saba’: 39)
2.
Meringankan
Penderitaan dan Beban Orang Lain
2.1 Teks Hadits dan Terjemahan
حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ
وَمُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ الْهَمْدَانِيُّ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ
يَحْيَى
أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ
عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ
عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً
مِنْ
كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ
عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ
فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ
فِي عَوْنِ أَخِيهِ. . . .
Artinya:
“Dari Abu Hurairah
r.a katanya: Bersabda Rasulullah SAW: Barang siapa yang menolong orang mu’min
dari kesusahan dunia, niscaya Tuhan akan menolongnya dari kesusahan-kesusahan
hari kiamat, dan barang siapa yang menyokong orang mu’min, Tuhan akan
menyokongnya pula di dunia dan akhirat, dan barang siapa yang menutupi cela
orang Islam, Tuhan akan menutupi pula celanya di dunia dan akhirat, dan Allah
senantiasa menolong hambanya selama hamba itu suka menolong saudaranya...(H.R.
Shahih Muslim)
2.2 Syarah Hadits
Ini adalah hadits yang
agung, merupakan kumpulan dari bermacam-macam ilmu, kaidah dan adab-adab yang
berkaitan dengan keutamaan mencukupi kebutuhan kaum muslimin dan memberikan
kemanfaatan bagi mereka dengan apa yang dapat memudahkan untuk mendapatkan ilmu,
harta, pertolongan atau menunjukkan sesuatu yang mengandung kemaslahatan,
nasehat dan lain-lain.
1.
Barang siapa yang
menolong orang mu’min dari kesusahan dunia, miscaya Tuhan akan menolongnya dari
kesusahan-kesusahan hari kiamat
Makna dari melepaskan kesusahan
adalah menghilangkan kesusahan. Ibnu Rajab berkata bahwa meringankan
kesusahan seseorang dapat diwujudkan dengan menghilangkan segala hal yang
membuatnya sedih. Hal ini dapat dilakukan dengan banyak cara, karena ia
mencakup segala sesuatu yang melepaskan seseorang dari kesulitan hidup.
Dalam hadits ini tidak
disebutkan balasan dari suatu kebaikan di dunia adalah sebuah kebaikan pula di
akhirat. Tetapi kesusahan akhirat mencakup berbagai keadaan-keadaaan sulit dan
ketakutan yang amat dahsyat. Menurut Imam An-Nawawi, hadits ini juga
menjanjikan orang yang meringankan kesusahan saudaranya, bahwa ia diwafatkan
dalam keadaan islam. Ini merupakan janji pahala di akhirat, dan kaum mukminin
harus percaya sepenuh hati dengan janji tersebut.
2.
Barang siapa yang
menyokong orang mu’min, Tuhan akan menyokongnya pula di dunia dan akhirat.
Menyokong yang dimaksud
di sini yakni memberikan kemudahan kepada orang lain. Menurut Ibnu Rajab,
kemudahan yang diberikan kepada orang yang berhutang, dapat diwujudkan dengan
salah satu (dari 2) cara, yakni :
a. Mungkin memberinya
tenggang waktu dan hal ini adalah sesuatu yang wajib
b. Atau mungkin pula
memutihkan utang tersebut atau dengan memberikan sesuatu yang meringankan ia
dari beban utangnya.
Dalam al-Qur’an telah
disebutkan firman Allah Ta’ala :
وَإِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ
فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ , وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَكُمْ , إِنْ كُنْتُمْ
تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
“Dan jika orang yang
berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.
Dan menyedekahkan sebagian atau semua utang itu lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui.”(Q.S. Albaqarah: 280)
Jadi, pemberian
tenggang waktu terhadap seorang yang berhutang (atau membebaskan ia dari
utangnya) merupakan sebab utama tercapainya janji Allah Ta’ala, yaitu
kemudahan urusan di dunia dan di akhirat.
3.
Barang siapa menutupi
aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat.
Sabda Nabi Muhammad
SAW “Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim” maksudnya
menutupi aib orang yang baik, bukan orang-orang yang telah dikenal suka berbuat
kerusakan. Hal ini berlaku dalam kaitannya dengan dosa yang telah terjadi dan
telah berlalu.
Namun apabila kita
melihat suatu kemaksiatan dan sesorang sedang mengerjakannya maka wajib
bersegera untuk mencegahnya dan menahannya. Jika dia tidak mampu, boleh baginya
melaporkannya kepada penguasa jika tidak dikhawatirkan muncul mafsadah (yang
lebih besar).
Terhadap orang yang
telah terang-terangan melakukan maksiat tidaklah perlu ditutup-tutupi karena
menutup-nutupinya menyebabkan ia melakukan kerusakan dan bebas menganggu serta
melanggar hal-hal yang ham dan akhirnya dapat menarik orang lain untuk melakukan
sebagaimana yang ia lakukan. Bahkan hendaknya ia melaporkannya kepada penguasa
jika tidak dikhawatirkan timbulnya mafsadah.
4.
Allah senantiasa
menolong hambanya selama hamba itu suka menolong saudaranya
Sabda Nabi Muhammad
SAW:
وَاللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا
كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ اَخِيْهِ
Artinya:
“Dan Allah selalu
menolong hamba-Nya selagi hamba-Nya mau menolong saudaranya”
Hadits ini sangat
global untuk ditafsirkan hanya saja di antara pengertiannya adalah apabila
seorang hamba bertekad untuk menolong saudaranta maka sudah selayaknya untuk
tidak bakhil dalam memberikan bantuan berupa perkataan ataupun membela dalam
kebenaran disertai keimanan bahwa Allah akan menolongnya.
Hadits pada point ini
menunjukkan bahwa Allah ta’ala mebantu siapa saja yang menolong saudaranya;
baik dalam menyelesaikan hajat-hajat mereka ataupun hajatnya sendiri. Mereka
mendapatkan pertolongan Allah yang tidak mereka dapatkan kecuali dengan
menolong saudaranya tersebut. Meskipun Allah merupakan penolong hakiki bagi
seorang hamba pada setiap urusannya; tetapi jika dia (sesama muslim) menolong
saudaranya, maka niscaya perbuatannya itu menjadi sebab bertambahnya
pertolongan Allah kepadanya.
3.
Kontekstualisasi /
Penerapan pada masa kini
Konteks hadist ini
yaitu membantu kesulitan orang lain yang sedang mengalami kesusahan yang
mungkin di landa masalah. Sedangkan untuk saat ini memperhatikan atau
membantu kesulitan orang lain dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu.
Kalau dulu dilakukan oleh perorangan dan pemerintah (khalifah) akan
tetapi untuk saat ini dapat dilakukan oleh lembaga swasta.
Kita
dapat melihat contoh banyaknya Lembaga Amil Zakat dan Shodaqoh (LAZIS), Badan
Amil Zakat (BAZ) dan lain sebagainya. Yang semuanya itu bertujuan
mensejahtrakan masyarakat atau membantu kesulitan orang lain. Hal ini karena
kalau dilakuakan oleh perorangan mungkin sibuk dengan pekerjaannya maka mereka
menitipkan sebagaian hartanya untuk membantu meringankan beban orang lain.
Namun
hal itu bukan satu-satunya dan masih banyak lagi cara yang dapat membantu
meringankan penderitaan orang lain. Yang dapat kita lakukan semampu dan sebisa
mungkin, tidak terbatas pada hal-hal memberi harta benda dapat dilakukan dengan
yang lain, misalnya berupa jasa maupun tenaga.
gak ada catatan kaki sama daftar pustakanya
BalasHapus