Makalah: KEPEDULIAN SOSIAL


1. Memperhatikan Kesulitan Orang Lain
1.1  Teks Hadits dan Terjemahan
وَعَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ يَتَخَلَّفُ فِى الْمَسِيْرِ فَيُزْجِى الضَّعِيْفَ وَ يُرْدِفُ وَ يَدْعُوْلَهُ (رواه ابو داود باسناد حسن)
Artinya:
Dari dia (Jabir) r.a berkata: “Biasanya Rasulullah SAW. berada di belakang waktu bepergian, lalu beliau memberikan pertolongan kepada yang lemah, memboncengkan, dan berdoa kepadanya.”


1.2  Syarah Hadits
Dalam setiap agama, peduli pada kesulitan orang lain adalah sebuah kewajiban. Apalagi dalam agama Islam diwajibkan untuk membantu saudara sesama manusia, sesama makhluk Tuhan, apalagi bila itu adalah umat muslim, dengan apa pun yang dapat kita lakukan. Karena menurut Islam, umat adalah bagai sebuah bangunan, bila satu bagian rusak atau sakit maka bagian lain akan goyah.
Hadis ini mengajarkan agar memperhatikan nasib kaum lemah karenaisesungguh-nya kita mendapat bantuan dan rezeki berkat peranan mereka. Seandainya didunia ini semua orang menjadi kuat, maka tak dapat kita bayangkan apa yang terjadi. Dalam hadis lain disebutkan, yang sekira-kiranya artinya: “Bersedekahlah sebelum datang suatu masa yang pada saat itu seorang berjalan dengan membawa harta zakatnya untuk diberikan kepada mustahaqqin, akan tetapi ia tidak dapat menemukannya. Jawaban mereka sama, yaitu seandainya kamu datang kemarin niscaya kami mau menerimanya.”
Allah SWT. juga telah berfirman:
وَمَا اَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْئٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ , وَهُوَ خَيْرٌ الرَّازِقِيْنَ
Artinya:
“Dan terhadap apa saja yang kami nafkahkan maka Allah menggantinya, dan Dia adalah sebaik-baiknya pemberi rezeki” (Q.S. Saba’: 39)

2.      Meringankan Penderitaan dan Beban Orang Lain
2.1  Teks Hadits dan Terjemahan
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ الْهَمْدَانِيُّ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ
 يَحْيَى أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ
كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ
فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ. . . .
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a katanya: Bersabda Rasulullah SAW: Barang siapa yang menolong orang mu’min dari kesusahan dunia, niscaya Tuhan akan menolongnya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat, dan barang siapa yang menyokong orang mu’min, Tuhan akan menyokongnya pula di dunia dan akhirat, dan barang siapa yang menutupi cela orang Islam, Tuhan akan menutupi pula celanya di dunia dan akhirat, dan Allah senantiasa menolong hambanya selama hamba itu suka menolong saudaranya...(H.R. Shahih Muslim)

2.2  Syarah Hadits
Ini adalah hadits yang agung, merupakan kumpulan dari bermacam-macam ilmu, kaidah dan adab-adab yang berkaitan dengan keutamaan mencukupi kebutuhan kaum muslimin dan memberikan kemanfaatan bagi mereka dengan apa yang dapat memudahkan untuk mendapatkan ilmu, harta, pertolongan atau menunjukkan sesuatu yang mengandung kemaslahatan, nasehat dan lain-lain.

1.      Barang siapa yang menolong orang mu’min dari kesusahan dunia, miscaya Tuhan akan menolongnya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat
Makna dari melepaskan kesusahan adalah menghilangkan kesusahan. Ibnu Rajab berkata bahwa meringankan kesusahan seseorang dapat diwujudkan dengan menghilangkan segala hal yang membuatnya sedih. Hal ini dapat dilakukan dengan banyak cara, karena ia mencakup segala sesuatu yang melepaskan seseorang dari kesulitan hidup.
Dalam hadits ini tidak disebutkan balasan dari suatu kebaikan di dunia adalah sebuah kebaikan pula di akhirat. Tetapi kesusahan akhirat mencakup berbagai keadaan-keadaaan sulit dan ketakutan yang amat dahsyat. Menurut Imam An-Nawawi, hadits ini juga menjanjikan orang yang meringankan kesusahan saudaranya, bahwa ia diwafatkan dalam keadaan islam. Ini merupakan janji pahala di akhirat, dan kaum mukminin harus percaya sepenuh hati dengan janji tersebut.

2.      Barang siapa yang menyokong orang mu’min, Tuhan akan menyokongnya pula di dunia dan akhirat.
Menyokong yang dimaksud di sini yakni memberikan kemudahan kepada orang lain. Menurut Ibnu Rajab, kemudahan yang diberikan kepada orang yang berhutang, dapat diwujudkan dengan salah satu (dari 2) cara, yakni :
a.       Mungkin memberinya tenggang waktu dan hal ini adalah sesuatu yang wajib
b.      Atau mungkin pula memutihkan utang tersebut atau dengan memberikan sesuatu yang meringankan ia dari beban utangnya.
Dalam al-Qur’an telah disebutkan firman Allah Ta’ala :
وَإِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ , وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَكُمْ , إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
            Artinya:
“Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan sebagian atau semua utang itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”(Q.S. Albaqarah: 280)
Jadi, pemberian tenggang waktu terhadap seorang yang berhutang (atau membebaskan ia dari utangnya) merupakan sebab utama tercapainya janji Allah Ta’ala, yaitu kemudahan urusan di dunia dan di akhirat.

3.      Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat.
Sabda Nabi Muhammad SAW “Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim” maksudnya menutupi aib orang yang baik, bukan orang-orang yang telah dikenal suka berbuat kerusakan. Hal ini berlaku dalam kaitannya dengan dosa yang telah terjadi dan telah berlalu.
Namun apabila kita melihat suatu kemaksiatan dan sesorang sedang mengerjakannya maka wajib bersegera untuk mencegahnya dan menahannya. Jika dia tidak mampu, boleh baginya melaporkannya kepada penguasa jika tidak dikhawatirkan muncul mafsadah (yang lebih besar).
Terhadap orang yang telah terang-terangan melakukan maksiat tidaklah perlu ditutup-tutupi karena menutup-nutupinya menyebabkan ia melakukan kerusakan dan bebas menganggu serta melanggar hal-hal yang ham dan akhirnya dapat menarik orang lain untuk melakukan sebagaimana yang ia lakukan. Bahkan hendaknya ia melaporkannya kepada penguasa jika tidak dikhawatirkan timbulnya mafsadah.
                        
4.      Allah senantiasa menolong hambanya selama hamba itu suka menolong saudaranya
Sabda Nabi Muhammad SAW:
وَاللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ اَخِيْهِ
Artinya:
“Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selagi hamba-Nya mau menolong saudaranya” 
Hadits ini sangat global untuk ditafsirkan hanya saja di antara pengertiannya adalah apabila seorang hamba bertekad untuk menolong saudaranta maka sudah selayaknya untuk tidak bakhil dalam memberikan bantuan berupa perkataan ataupun membela dalam kebenaran disertai keimanan bahwa Allah akan menolongnya.
Hadits pada point ini menunjukkan bahwa Allah ta’ala mebantu siapa saja yang menolong saudaranya; baik dalam menyelesaikan hajat-hajat mereka ataupun hajatnya sendiri. Mereka mendapatkan pertolongan Allah yang tidak mereka dapatkan kecuali dengan menolong saudaranya tersebut. Meskipun Allah merupakan penolong hakiki bagi seorang hamba pada setiap urusannya; tetapi jika dia (sesama muslim) menolong saudaranya, maka niscaya perbuatannya itu menjadi sebab bertambahnya pertolongan Allah kepadanya.

3.      Kontekstualisasi / Penerapan pada masa kini
Konteks hadist ini yaitu membantu kesulitan orang lain yang sedang mengalami kesusahan yang mungkin di landa masalah. Sedangkan untuk saat ini memperhatikan atau membantu kesulitan orang lain dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu. Kalau dulu dilakukan oleh perorangan dan pemerintah (khalifah) akan tetapi untuk saat ini dapat dilakukan oleh lembaga swasta.
Kita dapat melihat contoh banyaknya Lembaga Amil Zakat dan Shodaqoh (LAZIS), Badan Amil Zakat (BAZ) dan lain sebagainya. Yang semuanya itu bertujuan mensejahtrakan masyarakat atau membantu kesulitan orang lain. Hal ini karena kalau dilakuakan oleh perorangan mungkin sibuk dengan pekerjaannya maka mereka menitipkan sebagaian hartanya untuk membantu meringankan beban orang lain.
Namun hal itu bukan satu-satunya dan masih banyak lagi cara yang dapat membantu meringankan penderitaan orang lain. Yang dapat kita lakukan semampu dan sebisa mungkin, tidak terbatas pada hal-hal memberi harta benda dapat dilakukan dengan yang lain, misalnya berupa jasa maupun tenaga.

1 komentar: